Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang. Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang.
Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang.
Cara Mendapatkan Surat Bebas Covid Untuk Perjalanan 2021 - Content Post | Covid19.go.id : Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.. Wajib membawa kartu tanda penduduk (ktp) datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona. Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai kamis, 6 mei 2021 hingga senin, 17 mei 2021 mendatang. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.